Persamaan Hak Dan Derajat Dalam Masyarakat
PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT DI DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Di
sini saya akan menulis tentang persamaan hak dan derajat di dalam
masyarakat Indonesia. "Sebenarnya apa sih yang di maksud dengan hak?",
hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sendiri. Contohnya
yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, kehidupan
yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai hak, baik terhadap diri
sendiri, orang lain maupun terhadap negara.
persamaan
hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran,
atau kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa
yang diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh undang-undang.
Persamaan
hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang
diperhatikan. Contohnya saja dalam organisasi. Didalam organisasi
jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota.
Contoh lainya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan
dihargai dibandingkan dengan bawahannya.
Perbedaannya
sangat nyata, diskriminasi dengan jelas terpampang disini. memang, hal
ini akan selalu ada.Persamaan derajat pun sulit untuk di lihat
konsepnya. Orang pada kalangan atas tidak pernah peduli dengan kesulitan
pada orang kalangan bawah. Orang kalangan bawah merasa tidak pernah
peduli dengan kesulitan mereka, sedangkan orang pada kalangan menengah
merasa tidak ada keterlibatan dan mereka tidak mau ambil pusing dengan 2
lapisan yang lain.
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan
kewajiban diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban diatur
dalam UUD 1945 pada pasal 2di kot7 ayat (1), (2), dan (3) pasal 28A-J,
pasal 29, pasal 30, 31, 32, 33, dan pasal 34. Kesamaan derajat di
Indonesia terwujud dalam jaminan hak di berbeagai bidang kehidupan. Hak
tersebut dikenal dengan hak asasi manusia.Hak asasi manusia yang ada
pada seseorang sudah melekat sejak dia di lahirkan. Kesamaan derajat
adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi antara masyarakat dengan
lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak dan kewajiban di
antara satu sama lain. Seharusnya pemerintah terlebih dahulu memberikan
warga negaranya penghidupan yang layak, pendidikan dan kesehatan yang
merata di setiap daerah agar persamaan hak dan dearajat di kota maupun
di desa sama.....
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6-pelapisan_sosial_dan_persamaan_derajat.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar