Naturalisasi
Definisi naturalisasi
adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.www.wikipedia.com
Jadi dapat disimpulkan bahwa naturalisasi
adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari
hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh
status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan,
memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini
pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.
Dalam proses naturalisasi ini pastinya
memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah
kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006.
Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa.
Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka
(warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara
RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Berikut syarat-syarat naturalisasi biasa :
1. Sudah berumur 21 tahun.
2. Lahir
dalam wilayah Republik Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat
tinggal dalam daerah itu selama sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut
yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-
turut.
3. Jika ia seorang laki-laki yang menikah, mendapat persetujuan istrinya
4. Cukup
dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang
sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu
kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6. Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
(sumber : http://cidubl.blogspot.com )
Setelah kita mengetahui apa itu naturalisasi
sekarang kita coba untuk membahas tentang keuntungan naturalisasi bagi
Negara Indonesia. Pastinya Negara Indonesia memperoleh keuntungan yang
banyak terutama dalam bidang olahraga. Banyak kita lihat pemain sepak
bola asing yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia
atau Naturalisasi.
Bidang olahraga di Indonesia tentunya sangat
beragam. Apabila di setiap bidang olahraga memiliki pemain naturalisasi
yang berprestasi dimana letak keuntungan untuk Negara Indonesia? Letak
keuntungan bagi Negara Indonesia yaitu apabila pemain naturalisasi
berprestasi dalam bidang olahraga yang digeluti maka hal ini akan
mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing
secara internasional.
Selain itu adanya pemain naturalisasi dalam
bidang olahraga ini akan meningkatkan motifasi bagi Warga Negara
Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya. Secara otomatis hal ini
akan menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu
bersaing dengan pemain Naturalisasi untuk membanggakan Indonesia.
Naturalisasi memang sangat peka terhadap
bidang olahraga, terutama olahraga sepak bola. Baik TimNas maupun Liga
Indonesia pasti memiliki pemain naturalisasi. Mungkin ini memang sangat
jelas bahwa pemain naturalisasi sangat berpengaruh dalam masing masing
tim sepak bola.
Dari segi keuntungan tersebut dapat
disimpulkan bahwa ada dampak negatifnya bagi Warga Negara Indonesia,
adanya naturalisasi pemain sepak bola Indonesia adalah kurang
maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri. Fokus
perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi, tidak pada
bagaimana membuat generasi yang lebih baik dari saat ini.
Sebagai warga Negara Indonesia tentunya
jangan sampai kalah dalam bersaing dengan pemain naturalisasi untuk
mengharumkan nama Negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban bagi Warga
Negara Indonesia untuk memajukan serta mengembangkan prestasi Negara
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar